Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat perputaran arus kas (cash flow) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki rekam jejak kepatuhan tinggi atau masuk dalam kategori berisiko rendah.
Bagi wajib pajak badan, skema pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) ini memberikan efisiensi waktu karena proses pencairan dana dilakukan melalui penelitian administratif tanpa harus melalui tahapan pemeriksaan lapangan yang memakan waktu panjang.
- Kriteria dan Klasifikasi Wajib Pajak yang Berhak
Berdasarkan PMK 28/2026, fasilitas pengembalian pendahuluan dapat dimanfaatkan oleh kelompok Wajib Pajak tertentu, antara lain:
- Wajib Pajak Kriteria Tertentu: Memiliki kepatuhan tepat waktu dalam penyampaian SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), serta tidak pernah dipidana perpajakan.
- Wajib Pajak Persyaratan Tertentu: Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dengan batasan nominal lebih bayar tertentu yang ditetapkan dalam regulasi.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah: Pelaku usaha yang telah ditetapkan resmi oleh otoritas pajak, termasuk perusahaan terbuka (Tbk), BUMN/BUMD, serta entitas dengan pengawasan kepatuhan terintegrasi.
- Mekanisme dan Batas Waktu Penerbitan SKPPKP
Salah satu keunggulan utama dari PMK 28/2026 adalah kepastian jangka waktu penyelesaian oleh kantor pelayanan pajak (KPP):
- Melalui Penelitian Administratif: Fiskus hanya melakukan verifikasi atas kebenaran penulisan angka, perhitungan matematis, validitas bukti potong/faktur pajak, dan kepatuhan penyetoran pajak.
- Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP): Diterbitkan paling lama 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Integrasi Sistem Digital: Proses permohonan, verifikasi faktur, dan tracking status pengembalian dilakukan secara terintegrasi melalui portal administrasi perpajakan.
- Hak DJP Melakukan Pemeriksaan Lanjutan (Post-Audit)
Meskipun pengembalian dana dicairkan di awal tanpa pemeriksaan mendalam, wajib pajak perlu memahami konsekuensi yuridisnya:
- Pengawasan Pasca-Restitusi: DJP tetap berwenang melakukan pemeriksaan pajak di kemudian hari jika ditemukan data baru (novum) atau indikasi ketidaksesuaian.
- Risiko Penerbitan SKPKB: Apabila dari hasil audit lanjutan ditemukan bahwa kelebihan pembayaran pajak tidak sesuai dengan kondisi riil, fiskus berhak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi administrasi sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pentingnya Arsip dan Rekonsiliasi: PKP wajib menjaga ketersediaan dokumen dasar transaksi, faktur pajak masukan yang valid, serta kertas kerja rekonsiliasi agar tetap aman saat proses uji kepatuhan lanjutan.
Kesimpulan
PMK 28/2026 merupakan bentuk insentif prosedural yang sangat menguntungkan likuiditas perusahaan. Untuk memanfaatkan fasilitas ini secara aman tanpa risiko sanksi di masa depan, perusahaan disarankan melakukan peninjauan kepatuhan internal secara rutin guna memastikan seluruh faktur pajak dan pembukuan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.