Menyusul desakan publik melalui aksi demonstrasi besar pada 27 Agustus 2026, pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang dijadwalkan berlaku efektif pada 15 Desember 2026. Regulasi ini dirancang untuk merampas aset hasil tindak pidana, korupsi, maupun pencucian uang tanpa harus menunggu putusan pidana badan bagi pelakunya (non-conviction based asset forfeiture). Bagi korporasi dan individu berpenghasilan tinggi (High Wealth Individuals), kebijakan ini menuntut transparansi absolut atas asal-usul perolehan harta dan pembuktian legalitas kekayaan.
Bagi Wajib Pajak, regulasi ini bukan sekadar alat pemberantasan korupsi, melainkan instrumen ampuh baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aset-aset yang terindikasi bermasalah berpotensi membuka “kotak pandora” atas harta yang selama ini disembunyikan atau tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yang berujung pada penetapan harta tersebut sebagai tambahan penghasilan (objek PPh) beserta sanksi denda yang memberatkan.
Kriteria dan Klasifikasi Wajib Pajak Terdampak Berdasarkan draf dan arah kebijakan perampasan aset, pengawasan ketat ini menyasar kelompok Wajib Pajak tertentu, antara lain:
- High Wealth Individuals (HWI) dan Politically Exposed Persons (PEP): Individu, pengusaha, maupun pejabat yang memiliki lonjakan harta tidak wajar (anomali) yang nilainya tidak sebanding dengan profil penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.
- Korporasi Cangkang (Shell Companies): Entitas perusahaan yang digunakan sebagai kendaraan untuk menyembunyikan aset pemilik manfaat sebenarnya (beneficial ownership) dari hasil tindak pidana ekonomi atau penghindaran pajak agresif (tax evasion).
- Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Berbasis Pajak: Wajib pajak yang dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan perpajakan (seperti penggelapan pajak atau faktur pajak fiktif) ke dalam bentuk aset properti, saham, atau kripto.
Mekanisme Pelacakan dan Skema Perampasan Harta Berbeda dengan pemeriksaan pajak reguler, tata cara perampasan aset dan penelusurannya memiliki kompleksitas teknis yang melibatkan lintas otoritas:
- Skema Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based): Negara dapat menyita dan merampas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus membuktikan kesalahan pemiliknya di pengadilan pidana terlebih dahulu. Beban pembuktian terbalik sepenuhnya ada pada pemilik aset.
- Integrasi Sistem APH dan Core Tax DJP: Data aliran dana mencurigakan dari PPATK dan daftar aset yang disita oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akan langsung disandingkan dengan sistem Core Tax DJP untuk memvalidasi apakah aset tersebut sudah dipajaki.
- Pemulihan Melalui Jalur Fiskal: Apabila perampasan aset pidana menghadapi kendala teknis hukum, pemerintah dapat menggunakan instrumen UU PPh untuk mengeksekusi aset tersebut. Harta yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya akan dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang terutang pajak.
Pengawasan DJP dan Risiko Pemeriksaan Lanjutan (Post-Audit) Meskipun fokus utama regulasi ini berada di ranah hukum pidana dan perdata, Wajib Pajak wajib mengantisipasi pengawasan perpajakan tingkat lanjut:
- Audit Investigatif Lintas Instansi (Joint Audit): DJP memiliki kewenangan untuk berkolaborasi dengan KPK, Kejaksaan, dan Polri guna memverifikasi apakah entitas yang asetnya diselidiki memiliki tunggakan atau rekayasa kewajiban pajak di masa lalu.
- Risiko SKPKB atas “Harta Bersih Tambahan”: Jika dalam proses penyelidikan ditemukan aset yang tidak pernah dilaporkan di SPT (dan gagal disita oleh negara atas delik pidana), fiskus berhak langsung menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan tarif PPh Final ditambah sanksi administratif maksimal.
- Pentingnya Rekonsiliasi Profil Kekayaan: Wajib Pajak sangat disarankan menggunakan jasa konsultan pajak dan hukum independen untuk melakukan tax review menyeluruh, membandingkan profil kekayaan nyata dengan pelaporan SPT sebelum undang-undang ini resmi diketok pada Desember 2026.
Kesimpulan Pengesahan UU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 merupakan tantangan compliance baru yang menguji integritas pelaporan harta Wajib Pajak. Untuk mengamankan aset yang sah dan menghindari sanksi penyitaan maupun audit gabungan, manajemen korporasi serta individu disarankan segera melakukan mitigasi risiko dengan menyusun pembuktian legalitas perolehan aset dan merapikan pelaporan pajak agar sejalan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.