Implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax membawa kepastian hukum dan efisiensi birokrasi bagi manajemen perusahaan. Salah satu simplifikasi penting yang ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pembedaan perlakuan administratif antara pihak eksternal dan staf internal yang ditugaskan mengurus perpajakan badan usaha.
Bagi divisi akuntansi dan perpajakan perusahaan, pembaruan ini memangkas proses legalisasi formal yang sebelumnya memakan waktu, sekaligus memperketat kontrol akses digital secara terpusat.
- Pembedaan Peran: Pihak Eksternal vs Karyawan Internal
Dalam implementasi regulasi kuasa wajib pajak terbaru, kewajiban memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau izin profesi hanya berlaku untuk pihak luar (eksternal) non-konsultan yang bertindak sebagai kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Sebaliknya, karyawan internal perusahaan:
- Tidak dikategorikan sebagai pihak kuasa eksternal yang memerlukan SKT atau sertifikasi khusus dari DJP.
- Cukup bertindak sebagai perwakilan operasional wajib pajak badan yang ditunjuk langsung oleh penanggung jawab utama (direksi) melalui sistem.
- Tidak perlu melampirkan berkas perizinan tambahan saat menjalankan tugas rutin perpajakan entitasnya.
- Mekanisme Hak Akses (Role Access) di Portal Coretax
Sebagai ganti prosedur administrasi manual, DJP menyediakan fitur pengelolaan otorisasi digital di dalam akun wajib pajak badan:
- Otorisasi Berjenjang oleh Pengurus: Wakil Wajib Pajak (Direktur Utama/Direktur yang tercatat di akta) memberikan delegasi wewenang langsung melalui menu manajemen pengguna di portal Coretax.
- Pembatasan Fungsi Operasional: Penanggung jawab dapat menentukan tingkat akses spesifik untuk setiap karyawan, seperti hak pembuatan faktur pajak (e-Faktur), pembuatan bukti potong unifikasi (e-Bupot), pengisian SPT, hingga validasi pembayaran (billing).
- Autentikasi Pengguna: Karyawan masuk menggunakan kredensial digital masing-masing yang telah ditautkan dengan NIK/NPWP 16 digit terdaftar, memastikan setiap tindakan operasional terekam dalam log audit sistem.
- Keuntungan dan Mitigasi Risiko Internal
Penerapan hak akses digital ini memberikan dampak langsung bagi tata kelola perpajakan perusahaan:
- Pencegahan Kebocoran Akun Master: Direksi tidak lagi perlu membagikan kata sandi master atau passphrase utama kepada staf, meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.
- Fleksibilitas Mutasi dan Rotasi Staf: Apabila staf perpajakan mengalami rotasi, promosi, atau pengunduran diri, perusahaan cukup mencabut hak akses dari portal dalam hitungan menit tanpa harus mengajukan pencabutan kuasa manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Jejak Audit Transparan: Seluruh histori pembuatan draft, revisi, hingga pengiriman SPT memiliki jejak rekam digital yang jelas sesuai akun staf pelaksana.
Kesimpulan
Kebijakan ini menyederhanakan proses kerja operasional wajib pajak badan tanpa mengurangi standar keamanan data. Perusahaan disarankan segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan hak akses internal di portal Coretax agar pemenuhan kewajiban perpajakan tetap aman, terstruktur, dan akuntabel.